Untitled Document
Selamat datang di website resmi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan
Menu Utama
• Home
• Dasar Hukum
• Visi dan Misi
• Tugas Pokok dan Fungsi
• Strategi
• Struktur Organisasi
• Kontak Kami
• Berita
Laporan Keuangan
• SIPKD
Download
• Petunjuk Manual SIPKD
Selayang Pandang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kab. Pacitan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 54 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kab. Pacitan dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Bidang. Demikian juga Sekretariat dan Bidang terdiri dari beberapa Sub Bagian dan beberapa Seksi.

a.        Sekretariat

Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :

1)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2)      Sub Bagian Keuangan

3)     Sub Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan

b.        Bidang Pendataan dan Penetapan

Bidang Pendataan dan Penetapan terdiri dari 3 (tiga)  Seksi yaitu :

1)    Seksi Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan

2)    Seksi Penagihan

3)    Seksi Keberatan dan Restitusi

c.         Bidang Pendapatan

Bidang Pendapatan terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :

1)    Seksi Pendapatan Asli Daerah

2)    Seksi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya

3)    Seksi Pembukuan Pendapatan

d.         Bidang Keuangan

Bidang keuangan terdiri dari 3 (tiga)  Seksi yaitu :

1)    Seksi Anggaran

2)    Seksi Pembukuan Pembiayaan

3)    Seksi Verifikasi

e.        Bidang Aset

Bidang Aset terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :

1)    Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan

2)    Seksi Pemeliharaan

3)    Seksi Inventarisasi dan Penghapusan

f.          Bidang Akuntansi dan Penatausahaan Keuangan

Bidang Akuntansi terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :

1)    Seksi Akuntansi

2)    Seksi Perbendaharaan

3)    Seksi Kas Daerah

g.        UPT Pengelola Pasar

1)    UPT Pengelola Pasar Kec. Pacitan

2)    UPT Pengelola Pasar Kec. Punung

3)     UPT Pengelola Pasar Kec. Ngadirojo

4)     UPT Pengelola Pasar Kec. Nawangan

5)     UPT Pengelola Pasar Baleharjo

h.        UPT PBB dan BPHTB

Link
Download
CSS Menu - Vertical
Modul Penatausahaan Penerimaan
Modul Penatausahaan Pengeluaran
Modul Penatausahaan Kuasa BUD
Untitled Document
© 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintah Kabupaten Pacitan