|
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kab. Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kab. Pacitan
yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 54 Tahun 2007
tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Kab. Pacitan dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat dan
5 (lima) Bidang. Demikian juga Sekretariat dan Bidang terdiri dari beberapa Sub
Bagian dan beberapa Seksi.
a.
Sekretariat
Sekretariat
terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2)
Sub Bagian Keuangan
3) Sub Bagian Program,
Evaluasi, dan Pelaporan
b.
Bidang Pendataan dan Penetapan
Bidang Pendataan dan Penetapan terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
1) Seksi Pendataan, Pendaftaran dan
Penetapan
2) Seksi Penagihan
3) Seksi Keberatan dan Restitusi
c.
Bidang Pendapatan
Bidang
Pendapatan terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
1) Seksi Pendapatan Asli Daerah
2) Seksi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lainnya
3) Seksi Pembukuan Pendapatan
d.
Bidang Keuangan
Bidang keuangan terdiri dari
3 (tiga) Seksi yaitu :
1) Seksi Anggaran
2) Seksi Pembukuan Pembiayaan
3) Seksi Verifikasi
e. Bidang Aset
Bidang Aset terdiri dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
1) Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan
2) Seksi Pemeliharaan
3) Seksi Inventarisasi dan Penghapusan
f. Bidang
Akuntansi dan Penatausahaan Keuangan
Bidang Akuntansi terdiri
dari 3 (tiga) Seksi yaitu :
1) Seksi Akuntansi
2) Seksi Perbendaharaan
3) Seksi Kas Daerah
g.
UPT Pengelola Pasar
1) UPT Pengelola Pasar Kec. Pacitan
2) UPT Pengelola Pasar Kec. Punung
3) UPT Pengelola Pasar Kec. Ngadirojo
4) UPT Pengelola Pasar Kec. Nawangan
5) UPT Pengelola Pasar Baleharjo
h.
UPT PBB dan BPHTB
|